Desa Gapuk

Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Gapuk

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Webside Desa Gapuk Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
 
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.



Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

Ketua                : ABDUL MANAF, S .Pd

wakil                : MUJIONO

Sekretaris    :TOHRI

Anggota       : SUBANDI GUNAWAN

anggota       : BQ. EKA

Beri Komentar

Desa

865

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 865 penduduk

872

PEREMPUAN

PEREMPUAN 872 penduduk

1,737

TOTAL

TOTAL 1,737 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BURHANUDIN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAHRIADI, S.P

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

JIHADUL ASGAR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

RIAN AGUSTIHARINI

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

ABDUL GAPUR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

MARIANTINI

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM

SANO SETIAWAN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

ZULFAN HADI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA WILAYAH GAPUK BARU

FAHRURROZIS.PI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA WILAYAH GAPUK LAUK

SUBANDI GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

KETUA BPD

ABDUL MANAF

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

56

Surat

Total

685

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

BURHANUDIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAHRIADI, S.P

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

JIHADUL ASGAR

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

RIAN AGUSTIHARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL GAPUR

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

MARIANTINI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SANO SETIAWAN, S.Kom

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor

ZULFAN HADI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROZIS.PI

KEPALA WILAYAH GAPUK BARU
Tidak Ada di Kantor

SUBANDI GUNAWAN

KEPALA WILAYAH GAPUK LAUK
Tidak Ada di Kantor

ABDUL MANAF

KETUA BPD
Tidak Ada di Kantor