PERATURAN DESA GAPUK
NOMOR 04 TAHUN 2024
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA GAPUK
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan Sistem Tanggap Darurat Sampah;
- bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
- bahwa sampah telah menjadi permasalahan Desa sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh masyarakat agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan Tanggap Darurat Sampah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2018 Nomor 46)
- Peraturan Desa Gapuk Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gapuk Tahun 2018-2024;
- Peraturan Desa Gapuk Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Gapuk Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Desa Gapuk Nomor 09 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024;
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GAPUK
dan
KEPALA DESA GAPUK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
- Wilayah desa adalah wilayah Desa Gapuk Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah
- Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah
- Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas
- Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan
- Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/karung/keranjang
- Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan
- Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
- Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
- Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan
- Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
- Pengelola sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Desa, pelaku usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan
- Timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan
- Sumber sampah adalah asal timbulan
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media
- Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah
- Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses
- Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai
- Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau Milik Desa dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
- Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan
- Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi
- Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi:
- sampah rumah tangga; dan
- sampah sejenis sampah rumah
Pasal 3
- Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
- Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
- sampah yang timbul akibat bencana;
- sampah medis;
- puing bongkaran bangunan;
- sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
- sampah yang timbul secara tidak
- Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:
- harmoni, dan kelestarian lingkungan;
- tanggung jawab;
- berkelanjutan;
- manfaat;
- keadilan;
- kesadaran;
- kebersamaan;
- kesehatan;
- keamanan; dan
- nilai
Pasal 5
- Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
- mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
- mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
- meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
- meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
- menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
- mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA
Pasal 6
Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 7
Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
- meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
- melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
- memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
- melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
- mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
- memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
- melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan
Pasal 8
- Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
- membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
- menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang- undangan;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
- menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
- memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola dusun, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
- memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
- memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
- memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
- menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi
BAB V PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 9
- Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
- Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- target pengurangan sampah;
- target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA;
- pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
- kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan
- rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 10
- Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pengolahan
- Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
- fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang
Pasal 11
Pemerintah desa dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
Pasal 12
- Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis
- Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
Pasal 13
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari rumah tangga sampai pengangkutan.
Pasal 14
- Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dari sampah rumah tangga sampai ke TPA
- Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis
- Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan
Bagian Ketiga Lembaga Pengelola
Pasal 15
- Pemerintah desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dan Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa;
- Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Pengelola Sampah.
- Dalam pelaksanaanya, Unit Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 16
- Unit mengelola Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan
- Unit mengelola Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
- terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
- tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah
Pasal 17
Lembaga pengelola sampah tingkat rukun tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mempunyai tugas:
- memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara; dan menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing- masing rumah tangga;
- mengusulkan Tempat Penampungan Sementara kepada kepala
Pasal 18
Unit mengelola persampahan dapat memungut dan mengelola retribusi atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Keempat Insentif dan Disinsentif
Pasal 20
Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat RT yang melakukan:
- inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
- pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
- pengurangan timbulan sampah; dan/atau
- tertib penanganan
Pasal 21
Pemerintah desa memberikan disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan yang melakukan:
- pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
- pelanggaran tertib penanganan
Pasal 22
Insentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
- pemberian penghargaan; dan/atau
- pemberian
Pasal 23
Disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
- penghentian subsidi; dan/atau
- denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Pasal 24
- Kepala desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:
- inovasi pengelolaan sampah;
- pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
- pengurangan timbulan sampah;
- tertib penanganan sampah;
- pelanggaran terhadap larangan; dan/atau pelanggaran tertib penanganan sampah.
- Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan Keputusan Kepala
Pasal 25
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Bagian Kelima
Kerja sama, Kemitraan dan Investasi Kerja sama
Pasal 26
- Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan
- Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan
- Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
- kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya;
- kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintahdi atasnya;
- kerjasama antara pemerintah desa dengan lembaga, badan, atau pihak lain di luar desa; atau
- kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat atau kelompok masyarakat di dalam Desa;
- Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk
- Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:
- pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
- pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
- pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
- peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
- peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
- pengelolaan
- Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
- penarikan retribusi pelayanan persampahan;
- pengangkutan sampah ke TPA;
- peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
- pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
- pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
- pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
- peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau
- peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan
- Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Pengelola sampah yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa
Kemitraan Pasal 27
- Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan
- Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang
- Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
- pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
- peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
- alih teknologi dalam pengolahan sampah;
- peningkatan kemampuan pendanaan untukpengoperasian dan pemeliharaan;
- pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan
- pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang
- Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Pengelola Sampah yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah
Investasi Pasal 28
- Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan
- Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan
- Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan;
- kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau
- memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan
BAB VI
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Pasal 29
- Retribusi sampah untuk rumah tangga perbulan :
- katagori umum sebesar Rp. 000,- (Lima ribu rupiah);
- Retribusi Untuk Alfamart Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Retribusi sampah untuk Kos-kosan Perbulan :
- Katagori umum Perkamar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah)
- Retribusi sampah untuk pelaku usaha perbulan :
- Katagori Umum 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
- Retribusi sampah untuk lembaga pendidikan perbulan:
- Universitas Gunung Rinjani (UGR) Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- PAUD dan TK Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Sekolah Dasar Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah)
- Retribusi sampah untuk hajatan perkegiatan :
- Kategori Umum 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
- Retribusi Sampah Untuk Desa Lain Perbulan :
- Katagori Umum Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Pasal 30
Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB VII
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
Kewajiban Pasal 31
- Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lingkungannya dan tempat umum;
- Setiap rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib membayar retribusi pelayanan
Larangan Pasal 32
Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di :
- tempat umum;
- sungai; dan
- tempat umum bukan pembuangan sampah
Sanksi Pasal 33
- Bagi yang tidak membayar retribusi tidak memperoleh pelayanan persampahan dan tidak boleh membuang sampah ditempat-tempat yang disiapkan oleh pengelola
- Barang siapa membuang sampah ditempat-tempat terlarang dikenakan sanksi berupa:
- Teguran;
- Sanksi sosial berupa pemasangan foto yang bersangkutan ditempat umum selama 30 (tiga puluh hari) bahwa yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah;
- Denda berupa uang setinggi-tingginya Rp 000,- (seratus ribu rupiah).
BAB VIII KOMPENSASI
Pasal 34
- Pemerintah desa memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir
- Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- relokasi;
- pemulihan lingkungan;
- biaya kesehatan dan pengobatan;
- ganti rugi; dan/atau bentuk
Pasal 35
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Desa:
BAB IX
PERAN MASYARAKAT
Pasal 36
- Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan
- Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah
BAB X
PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa GAPUK
Ditetapkan : Desa GAPUK
Pada tanggal : 12 JUNI 2024
KEPALA DESA GAPUK
(BURHANUDIN)
Diundangkan di Desa GAPUK
Pada tanggal : 13 Juni 2024
SEKRETARIS DESA GAPUK
S A H R I A D I, SP
LEMBARAN DESA GAPUK TAHUN 2024 NOMOR 04