Desa Gapuk

Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Gapuk

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Webside Desa Gapuk Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

PERATURAN DESA GAPUK

NOMOR 04 TAHUN 2024

 

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA GAPUK

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan Sistem Tanggap Darurat Sampah;

  1. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat,  dan menjamin  kelestarian  alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
  2. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Desa sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh masyarakat agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan

 

Mengingat :1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 6);
  7. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan, Penanganan Tanggap Darurat Sampah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2018 Nomor 46)
  8. Peraturan Desa Gapuk Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gapuk Tahun 2018-2024;
  9. Peraturan Desa Gapuk Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Gapuk Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  10. Peraturan Desa Gapuk Nomor 09 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024;

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GAPUK

dan

KEPALA DESA GAPUK

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan       : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang
  2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan  dan/atau  hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  4. Wilayah desa adalah wilayah Desa Gapuk Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok
  5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah
  6. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah
  7. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas
  8. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan
  9. Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/karung/keranjang
  10. Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan
  11. Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
  12. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
  13. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala
  14. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan
  15. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan
  16. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
  17. Pengelola sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Desa, pelaku usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan
  18. Timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan
  19. Sumber sampah adalah asal timbulan
  20. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media
  21. Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah
  22. Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses
  23. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai
  24. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroanlainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau Milik Desa dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
  25. Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan
  26. Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi
  27. Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana

 

         BAB II

                                 RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang      lingkup      dan      kewenangan       pengelolaan       sampah       yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi:

  1. sampah rumah tangga; dan
  2. sampah sejenis sampah rumah

 

Pasal 3

  • Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
  • Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. sampah yang      mengandung        bahan       berbahaya       dan beracun;
    2. sampah yang timbul akibat bencana;
    3. sampah medis;
    4. puing bongkaran bangunan;
    5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
    6. sampah yang timbul secara tidak
  • Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas

 

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 4

Pengelolaan      Sampah           Rumah            Tangga            dan      Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:

  1. harmoni, dan kelestarian lingkungan;
  2. tanggung jawab;
  3. berkelanjutan;
  4. manfaat;
  5. keadilan;
  6. kesadaran;
  7. kebersamaan;
  8. kesehatan;
  9. keamanan; dan
  10. nilai

 

Pasal 5

  • Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
    1. mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
    2. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
    3. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
    4. meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
    5. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
    6. mengubah perilaku       masyarakat       dalam      penanganan

 

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA

 

Pasal 6

Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

 

Pasal 7

Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

  1. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
  2. meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
  3. melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
  4. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
  5. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  6. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
  7. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
  8. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan

 

Pasal 8

  • Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
    1. membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
    2. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang- undangan;
    3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
    4. menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
    5. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola dusun, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
    6. memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
    7. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
    8. memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
    9. menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi

 

BAB V PENGELOLAAN

 

Bagian Kesatu Perencanaan

 

Pasal 9

  • Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
  • Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    1. target pengurangan sampah;
    2. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA;
    3. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
    4. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan
    5. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir

 

Bagian Kedua Pelaksanaan

 

Pasal 10

  • Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pengolahan
  • Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
    1. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
    2. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang

 

Pasal 11

Pemerintah desa dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:

  1. pemilahan;
  2. pengumpulan;
  3. pengangkutan;

 

Pasal 12

  • Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis
  • Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas

 

Pasal 13

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari rumah tangga sampai pengangkutan.

 

Pasal 14

  • Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dari sampah rumah tangga sampai ke TPA
  • Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis
  • Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan

 

Bagian Ketiga Lembaga Pengelola

 

Pasal 15

  • Pemerintah desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 dan Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa;

  • Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Pengelola Sampah.
  • Dalam pelaksanaanya, Unit Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;

 

Pasal 16

  • Unit mengelola Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan
  • Unit mengelola Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
    1. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
    3. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah

 

Pasal 17

Lembaga pengelola sampah tingkat rukun tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mempunyai tugas:

  1. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara; dan menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing- masing rumah tangga;
  2. mengusulkan Tempat Penampungan Sementara kepada kepala

 

Pasal 18

Unit mengelola persampahan dapat memungut dan mengelola retribusi atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

 

Bagian Keempat Insentif dan Disinsentif

 

Pasal 20

Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat RT yang melakukan:

  1. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
  2. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
  3. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
  4. tertib penanganan

 

Pasal 21

Pemerintah  desa       memberikan  disinsentif        kepada      kelompok masyarakat dan perseorangan yang melakukan:

  1. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
  2. pelanggaran tertib penanganan

 

Pasal 22

Insentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat  (1)  dan   ayat   (2) dapat berupa:

  1. pemberian penghargaan; dan/atau
  2. pemberian

 

Pasal 23

Disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:

  1. penghentian subsidi; dan/atau
  2. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.

Pasal 24

  • Kepala desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:
    1. inovasi pengelolaan sampah;
    2. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
    3. pengurangan timbulan sampah;
    4. tertib penanganan sampah;
    5. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau pelanggaran tertib penanganan sampah.
  • Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan  Keputusan  Kepala

Pasal 25

Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.

 

Bagian Kelima

Kerja sama, Kemitraan dan Investasi Kerja sama

 

Pasal 26

  • Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan
  • Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:

 

  1. kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya;
  2. kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintahdi atasnya;
  3. kerjasama antara pemerintah desa dengan lembaga, badan, atau pihak lain di luar desa; atau
  4. kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat atau kelompok masyarakat di dalam Desa;
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk
  • Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:
    1. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
    2. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
    3. pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
    4. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
    5. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
    6. pengelolaan
  • Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
    1. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
    2. pengangkutan sampah ke TPA;
    3. peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
    4. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
    5. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
    6. pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
    7. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau
    8. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan
  • Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Pengelola sampah yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa

 

Kemitraan Pasal 27

  • Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan
  • Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang
  • Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
    2. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
    3. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
    4. alih teknologi dalam pengolahan sampah;
    5. peningkatan kemampuan pendanaan untukpengoperasian dan pemeliharaan;

 

  1. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan
  2. pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang

 

  • Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Pengelola Sampah yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah

 

Investasi Pasal 28

  • Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan
  • Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan
  • Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan;
    2. kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau
    3. memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan

 

BAB VI

RETRIBUSI PELAYANAN  PERSAMPAHAN

 

Pasal 29

  • Retribusi sampah untuk rumah tangga perbulan :
  • katagori umum sebesar Rp. 000,- (Lima ribu rupiah);
  • Retribusi Untuk Alfamart Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
  • Retribusi sampah untuk Kos-kosan Perbulan :
  • Katagori umum Perkamar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah)
  • Retribusi sampah untuk pelaku usaha perbulan :
  • Katagori Umum 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
  • Retribusi sampah untuk lembaga pendidikan perbulan:
  • Universitas Gunung Rinjani (UGR) Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • PAUD dan TK Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
  • Sekolah Dasar Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah)
  • Retribusi sampah untuk hajatan perkegiatan :
  • Kategori Umum 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • Retribusi Sampah Untuk Desa Lain Perbulan :
  • Katagori Umum Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

 

Pasal 30

Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.

 

BAB VII

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI

 

Kewajiban Pasal 31

  • Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lingkungannya dan tempat umum;
  • Setiap rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib membayar retribusi pelayanan

 

Larangan Pasal 32

Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di :

  1. tempat umum;
  2. sungai; dan
  3. tempat umum bukan pembuangan sampah

Sanksi Pasal 33

  • Bagi yang tidak membayar retribusi tidak memperoleh pelayanan persampahan dan tidak boleh membuang sampah ditempat-tempat yang disiapkan oleh pengelola
  • Barang siapa membuang sampah ditempat-tempat terlarang dikenakan sanksi berupa:
    1. Teguran;
    2. Sanksi sosial berupa pemasangan foto yang bersangkutan ditempat umum selama 30 (tiga puluh hari) bahwa yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah;
    3. Denda berupa uang setinggi-tingginya Rp 000,- (seratus ribu rupiah).

 

   BAB VIII KOMPENSASI

 

Pasal 34

  • Pemerintah desa memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir
  • Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. relokasi;
    2. pemulihan lingkungan;
    3. biaya kesehatan dan pengobatan;
    4. ganti rugi; dan/atau bentuk

 

Pasal 35

Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Desa:

 

          BAB IX

  PERAN MASYARAKAT

 

Pasal 36

  • Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan
  • Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah

 

   BAB X

    PENUTUP

 

Pasal 37

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa GAPUK

 

 

 

Ditetapkan          : Desa GAPUK

Pada tanggal    : 12 JUNI 2024

KEPALA DESA GAPUK

 

 

 

 

(BURHANUDIN)

 

 

 

Diundangkan di Desa GAPUK

Pada tanggal :  13 Juni 2024

SEKRETARIS DESA GAPUK

 

 

 

S A H R I A D I, SP

LEMBARAN DESA GAPUK TAHUN 2024 NOMOR 04

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

14

Surat

Bulan Lalu

19

Surat

Tahun Ini

372

Surat

Tahun Lalu

347

Surat

Total

1,019

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

APBDesa 2022 Pendapatan

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

BURHANUDIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAHRIADI, S.P

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

JIHADUL ASGAR

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

RIAN AGUSTIHARINI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL GAPUR

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

MARIANTINI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SANO SETIAWAN, S.Kom

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor

ZULFAN HADI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROZIS.PI

KEPALA WILAYAH GAPUK BARU
Tidak Ada di Kantor

SUBANDI GUNAWAN

KEPALA WILAYAH GAPUK LAUK
Tidak Ada di Kantor

ABDUL MANAF

KETUA BPD
Tidak Ada di Kantor